Rabu, 24 Maret 2010

Era Televisi Digital

Televisi adalah sebuah alat penangkap siaran bergambar. Kata televisi berasal dari kata tele dan vision; yang mempunyai arti masing-masing jauh (tele) dan tampak (vision). Jadi televisi berarti tampak atau dapat melihat dari jarak jauh. Penemuan televisi disejajarkan dengan penemuan roda, karena penemuan ini mampu mengubah peradaban dunia. Di Indonesia ‘televisi’ secara tidak formal disebut dengan TV, tivi, teve atau tipi.

Dalam penemuan televisi, terdapat banyak pihak, penemu maupun inovator yang terlibat, baik perorangan maupun badan usaha. Televisi adalah karya massal yang dikembangkan dari tahun ke tahun. Awal dari televisi tentu tidak bisa dipisahkan dari penemuan dasar, hukum gelombang elektromagnetik yang ditemukan oleh Joseph Henry dan Michael Faraday (1831) yang merupakan awal dari era komunikasi elektronik.

Berdasarkan undang-undang, stasiun televisi di seluruh Negara harus memindahkan siaran mereka dari sistem analog ke digital pada tanggal 17 februari 2009 (terkecuali televisi yang berada di kelas A dan berdaya rendah). Pesawat televisi yang berhubung ke perusahaan pemberi layanan televisi kabel, satelit atau perusahaan telepon penyedia layanan telepon tidak akan terpengaruh oleh undang-undang ini, dan dapat terus menerima program acara televisi setelah tanggal tersebut berakhir. Namun penerima televisi analog yang menerima sinyalnya dari sebuah antenna dan tidak memiliki sambungan layanan televisi berbayar akan memerlukan Kotak Konverter DTV untuk dapat terus menerima sinyal setelah perpindahan dilakukan.

Televisi Digital (DTV)

Televisi digital adalah satu jenis teknologi penyiaran melalui udara yang baru dan inovatif yang mengirimkan gambar melalui gelombang udara dalam bentuk bit data, seperti halnya computer. DTV memungkinkan stasiun TV untuk dapat menyediakan gambar yang lebih jelas, berkualitas suara lebih baik dan pilihan program yang lebih baik.

DTV memungkinan dilakukannya siaran berdefinisi tinggi (HD) bagi para pemirsa yang memiliki pesawat HD dan menyediakan kemapuan interaktif dan layanan data subtitle yang lebih baik.

Dengan mengimplementasikan DTV maka dengan satu kanal frekuensi bias digunakan sekaligus untuk beberapa program siaran. Dari segi efesiensi penggunaan kanal, jelas sistem DTV jauh lebih efesien daripada televisi analog yang mensyaratkan satu kanal hanya bisa untuk satu program siaran.

Advanced Television System Commite meruypakan standar yang dibuat dan pertama kali digunakan di Amerika Serikat untuk sistem DTV. Standar DTV ATSC diberlakukan sejak 16 desember 1995 dengan dirilisnya dokumen A/53 tentang standar televisi digital oleh ATSC.

ATSC sendiri adalah sebuah organisasi non-profit yang dibentuk pada 1982 yang bertugas mengembangkan standar-standar teknis untuk semua aspek dari DTV. Anggota ATSC terdiri dari industri penyiaran, peralatan penyiaran, video, elektronik, computer, kabel, satelit, semikonduktor. Standar DTV ATSC juga meliputi high definition television, standar definition television, penyiaran data, audio multikanal, dan penyiaran satelit ke rumah secara langsung.

Implementasi Siaran Digital Di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, telah ditetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia.

Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital merupakan tuntutan teknologi secara internasional, kita tidak dapat menghindar untuk tidak mengadopsi teknologi siaran digital ini.

Penyiaran digital secara fundamental berbeda dengan analog dimana 1 kanal frekuensi hanya membawa 1 program. Pada siaran digital teresterial, 1 kanal dapat membawa lebih dari 10 program. Dengan menerapkan sistem siaran digital ini maka akan terjadi efisiensi penggunaan kanal.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menkominfo tersebut diatas, akan dibuat peraturan tentang:

1. Rencana Induk Frekuensi Penyiaran Digital Terestrial

2. Standardisasi perangkat penyiaran digital terestrial

3. Jadwal pelaksanaan migrasi dari analog ke digital

Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 500/KEP/M.KOMINFO/11/2007, telah dibentuk 3 Working Group, yaitu :

1. Working Group Regulasi Sistem Penyiaran Digital

2. Working Group Master Plan Frekuensi Digital

3. Working Group Teknologi Peralatan

Diharapkan pilot project siaran TV digital dapat dilaksanakan pada tahun 2008 dengan beberapa Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai pionir. TVRI akan memasang pemancar TV digital di Jakarta dengan kekuatan 10 kW. Melalui pilot project ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang siaran TV digital.

Bagi penyelenggara siaran:

Menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan kepada mereka terhadap peluang bisnis baru di bidang konten yang lebih kreatif, variatif dan menarik

Bagi institusi pemerintah:

Mendukung penyusunan perencanaan master plan frekuensi digital dengan melakukan pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara analog dan digital, dan pengukuran parameter lainnya serta menyiapkan berbagai perangkat peraturan terkait dengan rencana implementasi siaran digital.

Bagi industri elektronik dalam negeri:

Mendukung produksi set top box dan mengukur kinerjanya.

Bagi masyarakat:

Memperkenalkan siaran TV digital agar masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan analog.

Kebenaran Informasi belum dapat saya pertanggung jawabkan tetapi ini juga sebagai gambaran akan kemajuan teknlogi dunia.

From : /woelwoel.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar